Buku Pengantar Ilmu Waris yang ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits ini merupakan salah satu literatur yang dapat digunakan untuk memahami hukum pembagian dalam harta warisan.
Selain menjelaskan teknis perhitungan, buku ini juga menjelaskan hal lain yang terkait dengan fikih dalam warisan. Tak lupa disertakan juga contoh kasus untuk lebih memudahkan dalam memahami pembagian dalam harta warisan.
Keutamaan Ilmu Waris
Ada beberapa motivasi untuk mempelajari ilmu faraid atau ilmu waris. Diantaranya,
Pertama, Allah sendiri yang menjelaskan ilmu waris ini dalam al-Quran. Allah sebutkan beberapa aturan dan ketetapan tentang pembagian harta pusaka. Sehingga mempelajari ilmu waris sama dengan mempelajari keputusan dan ketetapan Allah.
Kedua, setelah Allah menjelaskan pembagian warisan, Allah menyebutkan janji dan ancaman. Janji surga bagi orang yang mengikuti hukum Allah, sebaliknya ancaman neraka bagi yang tidak mau mengikutinya. Itu artinya; mempelajari ilmu waris berarti mengenal salah satu jalan menuju surga dan menjauhi salah satu sumber ancaman neraka.
Ketiga, mengamalkan sebuah hadis Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Wahai Abu Hurairah, pelajarilah faraid, dan ajarkan kepada yang lain, karena ilmu faraid adalah setengah ilmu, yang paling cepat dilupakan dan ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah)
Pengertian Ilmu Waris
Dalam bahasa arab, warisan disebut dengan al-Irtsu artinya adalah peninggalan orang dulu yang diterima oleh masyarakat generasi setelahnya. (al-Qamus al-Muhith)
Sehingga dalam makna bahasa, warisan bisa bentuknya harta, bisa juga budaya, termasuk juga ajaran dan ilmu. Sebagaimana Nabi Sulaiman menerima warisan dari Nabi Daud berupa ilmu dan kenabian.
Dalam perjalanannya, makna bahasa dari kata warisan mengalami menyempitan. Sehingga lebih banyak digunakan untuk menyebut peninggalan berupa harta. Berangkat dari sinilah pembahasan ilmu waris hanya dikhususkan untuk warisan dalam bentuk harta, bukan warisan ilmu, apalagi budaya.
llmu Waris dan lImu Faraid
Setelah mengalami penyempitan makna, istilah ilmu waris hanya dikhususkan pada pembahasan untuk peninggalan berupa harta. Selanjutnya kita akan pahami makna ilmu waris.
Sebagian ulama memberikan definisi ilmu waris adalah ilmu yang membahas pembagian harta warisan dari sisi fikih dan teknis perhitungan. (Tashil al-Faraid)
Ilmu waris disebut juga ilmu faraid. Kata faraid adalah bentuk jamak dari kata tunggal (isim mufrad) fariidhah yang artinya kewajiban. Disebut ilmu faraid, karena pembagian ini merupakan kewajiban dari Allah.
Buku Pengantar ilmu waris ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi setiap pembacanya sehingga mampu memahami permasalahan dan hukum fikih dalam hal pembagian warisan.
Daftar Isi Buku Pengantar Ilmu Waris
Fikih Wasiat
1. Arti penting harta bagi muslim
2. Pengantar dan penyeragaman istilah
3. Dalil disyariatkannya wasiat
4. Rukun, syarat dan pembatal wasiat
5. Beberapa permasalahan dalam wasiat
6. Mencatat dan menghadirkan saksi wasiat
Pengantar Ilmu Waris
1. Keutamaan ilmu faraid
2. Pengertian ilmu waris
3. Bersama ayat-ayat warisan
4. Sebab perpindahan harta dari ortu ke anak
5. Warisan itu otomatis
6. Sejak kapan ahli waris memiliki warisan?
7. Warisan wajib dibagi?
8. Membagi warisan sebelum mati
9. Hukum menunda pembagian warisan
10. Awas, menelan bara api neraka tanpa sadar
11. Beri jatah kerabat yang bukan ahli waris
12. Bolehkah warisan diwakafkan?
13. Masalah gono-gini
14. Batasan harta warisan
15. Urutan yang perlu diselesaikan sebelum membagi warisan
16. Rukun, syarat, sebab dan penghalang dalam pembagian warisan
17. Para ahli waris
18. Bagan para ahli waris
19. Antara ahli waris dan mahram
20. Dua jenis jatah warisan
21. Mengenal ashabah
22. Mengenal penghalang warisan (hajib)
23. Tabel jatah warisan
24. Cara menghitung warisan
25. Mengenal kalalah
26. Aturan khusus untuk saudara seibu
27. Warisan Dzawil arham
28. Beberapa kasus khusus
29. Aul dan Rad
30. Wasiat wajib
Reviews
There are no reviews yet.